Cari Blog Ini

Jumat, 25 Oktober 2013

sayaa...






BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya.
Standar adalah suatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu. Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat diterima.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian standar pesyaratan  minimal?
2.      Bagaimana bentuk dari standar persyaratan minimal ?
3.      Apa pengertian standar penampilan minimal?
4.      Bagaimana bentuk standar penampilan minimal ?

C.     Tujuan
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan dan agar mahasiswi lebih memahami lagi mengenai standar pesyaratan minimal dan standar penampilan minimal.



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Standar Persyaratan Minimal (Minimum Tequirement Standar)
1.      Pengertian
Yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan  yang bermutu. Menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpdoman pada standar peleyanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah.  Penerapan standar minimal ( SPM ) oleh pemerintah pusat adalah cara untuk menjamin dan mendukung pelaksanaan urusan wajib pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan sekaligus merupakan akuntabilitas daerah kepada pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

2.      Jenis- jenis
Undang-undang 32 tahun 2004 pasal 11
Standar ini dpt dibedakan menjadi 3 yaitu:
1)      Standar masukan
Standar masukan ditetapkan pesyaratan minimal unsur masukan yg perlu disediakan utk dpt menyelenggarakan pel.kes yg bermutu yakni:jenis,jumlah,&kualifikasi tenaga pelaksana.jenis, jumlah dan spesifikasi sarana, serta jumlah dana (modal). Jika standar menunjuk pd tenaga pelaksana  yaitu  standar ketenagaan(standar of personel), jika menunjukkan pada sarana yaitu  standar sarana (standar of facilities).

2)      Standar lingkungan
Standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yg diperlukan utk dpt menyelenggarakan pel.kes yg bermutu, yakni garis2 besar kebijakan, pola organisasi serta system menajemen yg hrs dipatuhi oleh setiap pelaksana pel.kes. Standar lingkungan ini populer dgn sebutan organisasi dan manajemen (standar of organization and management).



3)      Standar proses
Standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yg diperlukan utk dpt menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis dan tindakan non media pelayanan kesehatan. Yang dikenal dengan standar tindakan (standar of product) karena baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan  sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan,perlu segera diperbaiki. Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas.

3.      Manfaat standar pelayanan minimal
a)      Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan public dari pemerintahan daerah sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat
b)      Dengan ditetapkannya SPM akan dapat ditentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan public .
c)      Menjadi dasar dalam menentukan anggaran berbasis kinerja.
d)     Masyarakat dapat mengukur sejauh mana pemerintah daerah memenuhi kewajiban nya dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
e)      Sebagai alat ukur bagi kepala daerah dalam melakukan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh unit kerja penyedia suatu pelayanan .
f)       Untuk mengukur tinggat keberhasilan pemerintah daerah dalam pelayanan public.
g)      Menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan.

4.      Prinsip penyusunan dan penerapan SPM
a)      Consensus, yaitu disepakati bersama oleh komponen2 yang ada pada lembaga yang bersangkutan.

b)      Nyata, yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis.
c)      Terukur, yaitu dapat dihitung
d)     Terbuka, yaitu dapat diakses oleh seluh warga lapisan masyarakat
e)      Terjangkau, yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia

f)       Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada public.
g)      Bertahap, yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM

5.      Prinsip-prinsip penerapan standar persyaratan  minimal
a)      SPM diterapkan pada seluruh urusan wajip pemerintahan daerah.
b)      SPM dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
c)      SPM bersifat dinamis, dalam arti selalu dikaji dan di perbaiki dari waktu ke waktu dengan kondisi nasional dan perkembangan daerah
d)     SPM harus dijadikan acuan dalam perencanaan daerah, penganggaran, pengawasan, pelaporan dan sebagai alat untuk menilai pencapaian kinerja.

6.      Indikator
Untuk mengukur tercapai tidaknya standar yang telah ditetapkan, maka digunakan indikator (tolok ukur), yaitu yang menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Makin sesuai sesuatu yang diukur dengan indikator, makin sesuai pula keadaannya dengan standar yang telah ditetapkan.  
Indikator persyaratan minimal Yaitu indikator persyaratan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar masukan, lingkungan dan proses. Apabila hasil pengukuran berada di bawah indikator yang telah ditetapkan pasti akan besar pengaruhnya terhadap mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

      
    
B.      Standar Penampilan Minimal (Minimum Performance Standar)
Adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan  yang masih dapat diterima.
Santar ini menunjukkan pada unsur keluaran maka disebut dengan standar keluaran (standar of output) atau standar penampilan (standar of performance). Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan  keempat standar ini perlu dipantau serta dinilai secara objektif dan berkesinambungan apabila ditemukan penyimpangan, perlu segera diperbaiki.
Indikator penampilan minimal Yaitu indikator penampilan minimal yang menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar penampilan minimal yang diselenggarakan. Indikator penampilan minimal ini sering disebut indikator keluaran. Apabila hasil pengukuran terhadap standar penampilan berada di bawah indikator keluaran maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tidak bermutu.



















BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
Kepuasan yang mengacu pada penerapan standar dan kode etik profesi. Ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan terbatas hanya pada kesesuaian dengan standar dan kode etik profesi. Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan standar dan kode etik profesi dapat memuaskan pasien.
Kepuasan yang mengacu pada penerapan standar dan kode etik profesi. Ukuran kepuasan pemakai jasa pelayanan kesehatan terbatas hanya pada kesesuaian dengan standar dan kode etik profesi. Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan standar dan kode etik profesi dapat memuaskan pasien.
Baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.

                                                   
B.     Saran

Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna bahkan banyak terdapat kekurangan baik dalam penulisan maupun materi yang disampaikan, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik, masukan, serta saran untuk perbaikan makalah ini kedepannya agar lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar